unescoworldheritagesites.com

Bekas Pimpinan BNI Kantor Cabang Pembantu Kemenhan segera Duduk di Kursi Pesakitan - News

Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

: Tersangka inisial DI selaku pimpinan BNI Kantor Cabang Pembantu Kemenhan dan DP selaku Senior Relation Manager (SRM) BNI SKM Jakarta Sudirman segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat waktu dekat.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menerima penyerahan  berkas perkara, tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu Kemenhan dari penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakarta Pusat Yon Yuviarso, Sabtu (13/1/2024). “Benar, Rabu (10/1/2024) kami telah menerima penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu Kemenhan,” kata Yon.

Baca Juga: Sejumlah Tas Mewah Bermerek Milik Istri Terpidana Koruptor Konglomerat Benny Tjokrosaputro Segera Dilelang

Menurut Yon, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BNI Kantor Cabang Pembantu Kemenhan ini, penyidik Kejati DKI Jakarta telah menetapkan DI selaku pimpinan BNI Kantor Cabang Pembantu Kemenhan dan DP selaku Senior Relation Manager (SRM) BNI SKM Jakarta Sudirman sebagai tersangka.

Dijelaskan, satu tersangka lain dengan inisial YAK selaku Direktur Keuangan TWP TNI AD dan NPPS selaku Direktur PT Griya Sari Harta (PT GSH) (berkas perkara keduanya telah diajukan ke Peradilan Militer/koneksitas) karena tidak melaksanakan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pedoman Perusahaan yang ditetapkan oleh BNI.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Koruptor Kok Dimakamkan di TMP

Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara cq TWP TNI AD sebesar Rp127.000.000.000,00 atau Rp 127 miliar sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Nomor: SR1098/D5/12/2001 tanggal 28 Desember 2021,” tutur  Yon.

Terhadap keduanya, penyidik mempesalahkan mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (primer). Sedangkan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat