unescoworldheritagesites.com

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Kuatkan Penetapan Tersangka dari Bareskrim Polri terhadap Panji Gumilang - News

Tersangka Panji Gumilang.

: Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono menolak permohonan praperadilan atau gugatan status tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang terhadap Bareskrim Mabes Polri.

Vonis praperadilan  tersebut dibacakan o Estiono di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024). "Menolak permohonan pemohon praperadilan seluruhnya,” kata Estiono dalam amar putusannya, Selasa (14/5/2024).

Estiono berpendapat  yang diajukan oleh kubu Panji Gumilang tidak beralasan menurut hukum. Oleh karenanya sudah sepatutnya permohonan praperadilan dinyatakan ditolak seluruhnya.

Baca Juga: Pemohon Praperadilan Panji Gumilang Minta Bareskrim Polri Kembalikan Seluruh Aset Ponpes Al Zaytun

Dalam salah satu nota eksepsi Panji juga sempat menyinggung soal pemblokiran aset. Namun hakim berpendapat hal tersebut bukan ranahnya.

"Pemblokiran serta pengalihan aset merupakan tindakan penyidik yang bukan merupakan kewenangan lembaga praperadilan, maka sepatutnya dinyatakan ditolak," tutur Estiono.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi sebelumnya mengatakan pihaknya meyakini Bareskrim Polri memiliki bukti kuat untuk menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: MAKI: Kejagung Tak Ada Sejarahnya Kalah Hadapi Gugatan Praperadilan

"MUI percaya bahwa kepolisian memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka TPPU," kata Zainut.

Gugatan yang diajukan Panji Gumilang menguji keabsahan penetapan statusnya sebagai tersangka pada kasus penggelapan dan TPPU oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

Menanggapi putusan hakim tunggal itu, penasihat hukum Panji Gumilang langsung menyatakan melakukan langkah hukum selanjutnya yakni gelar perkara ulang yang disaksikan oleh Ombudsman.

Alvin Lim menilai hakim tidak mempertimbangkan banyak keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak pemohon, termasuk keberadaan alat bukti sebelum pemohon ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono

Harusnya, katanya, hakim mempertimbangkan keterangan kedua pihak. Selain itu, kata dia lagi, ada dugaan indikasi tekanan terhadap hakim dari politisi dan Mabes Polri dalam keputusannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat