: Nama Ketua Komisi D DPRD DKI Iman Satria disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH) dan makam di RT 008/RW 003 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun anggaran 2018 sebesar Rp250 miliar.
Disebut-sebutnya nama Iman Satria dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 17.222.483.312,- atau Rp17, 2 miliar lebih di Pengadilan Tipikor Jakarta itu bukan sebagai terdakwa. Untuk sementara ini paling banter posisinya sebagai saksi.
Dalam surat dakwaan JPU Nipriyadi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI nama Iman Satria disebutkan dalam beberapa kesempatan terlibat saat dilakukan pembebasan lahan. Saat itu iman Satria menjabat sebagai Ketua Komisi D DPR DKI.
"Saat ini nama Iman Satria sebagai saksi," kata Nipriyadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/1/2023). Dia belum bisa pastikan apakah dugaan keterlibatan Iman Satria bakal diproses hukum apabila keterangan saksi-saksi maupun para terdakwa menguatkan keterlibatannya.
Baca Juga: Mafia Tanah Cipayung Segera Didudukkan di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor
Dalam dakwaan JPU Nopriyadi yang dibacakan dalam sidang majelis hakim pimpinan Eko Aryanto, mempersalahkan terdakwa Muhammad Tri Hadi Tamanyira selaku Komisaris PT Samodra Barokah Sejahtera dan PT Keanindo Medika Sejahtera, bertindak secara bersama-sama dengan Herry Hermawan sebagai Kepala UPT Pengadaan Tanah Dinas Kehutanan DKI Jakarta, yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran bersama Notaris Hj Linda Darlinah sebagai mitra kerja denga Dinas Kehutanan DKI pada tahun 2017, dan Jufri sebagai makelar/calo tanah yang kesemuanya sudah menjadi terdakwa.
Persidangan terhadap para terdakwa dilakukan secara terpisah. Mereka dipersalahkan pada tahun 2018 telah melalukan, menyuruh atau turut melakukan (koorporasi) perbuatan korupsi dalam pembebesan tanah/lahan seluas 24.018 m2 sebanyak sembilang bidang dari 8 pemiliknya terletak di RT 008 RW 003 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Namun sebelum kegiatan pengadaan tanah dilakukan, pada tahun 2016 Jufri menemui beberapa pemilik tanah dengan maksud membicarakan pengurusan dan pengadaan tanah milik 8 pemilik tanah guna peruntukan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Atas pertemuan tersebut, pemilik tanah sepakat untuk pengurusan tanah tersebut dilakukan Jufri.
Baca Juga: Penyidik Kejati DKI Kembali Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Mafia Tanah Cipayung
Pada 15 Feruari 2017, Jufri membuat surat penawaran tanah ditandatangani Noming Cs (pemimilik tanah) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kehutanan DK Jakarta.
Selanjutnya 31 Maret 2017, Putu Widya Martata selaku Kasatpel Wilayah I pada Kantor UPT Dinas Kehutanan DKI bersama Muchlis, Halik, dan Sri Mardiyah meninjau tanah dimaksud. Dari hasil pengecekan tanah tersebut kemudian dilaporkan Kepala UPT Pengadaan Tanah, HM Yuswardi yang selanjutnya membuat nota dinas ditujukan kepada Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Djafar Muclisin bahwa tanah tersebut layak diproses.
Pada 6 September 2017, jabatan HM Yuswardi sebagai Kepla UPT Pengadaan Tanah digantikan oleh Herry Hermawan. Sejak Herry Hermawan jabat Kepala UPT, dia mengikuti dan melakukan rapat-rapat dengan Komisi D DPRD dalam pembahasan anggaran peruntuhan RTH.
Selama pembahasan anggaran RTH tahun 2018, terdakwa Muhammad Tri Hadi yang merupakan utusan dari Iman Satria datang ke Kantor UPT Pengadaan Tanah Dinas Kehutanan DKI menemui Herry Hermawan dalam membicarakan pengadaan tanah di Cipayung. Dari hasil pertemuan tersebut, maka Herry kemudian memperkenalkan terdakwa kepada Putut Widya Martata, dan menyebutkan bahwa terdakwa adalah utusan dari dewan (Komisi D DPRD DKI) atas nama Iman Satria.