unescoworldheritagesites.com

Rohaniawan Buddhis Hadiri Sidang Pemalsuan, Hakim Cecar dan Ultimatum Saksi Fakta - News

Rohaniawan Buddha, Bikku Bodhi Wijaya Ng Jagarapanno saat hadiri persidangan kasus dugaan pemalsuan di PN Jakarta Utara.

: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Sofia Marlianti T SH MH kembali mencecar saksi fakta Budi Haryanto dan Mukmin dalam sidang kasus dugaan pemalsuan sejumlah akta dengan terdakwa Aky Jauwan dan Eva Jauwan, Selasa (30/4/2024).

Sebagaimana terhadap saksi korban Katarina B, Sofia langsung mengingatkan kedua saksi fakta bahwa mereka bakal menanggung akibat hukum apabila memberikan keterangan yang tidak sebenarnya.

Mendapat ultimatum begitu, Budi Haryanto tampak grogi. Saking grogi dan gelagapan mantan karyawan notaris itu tampak sering menjadi ragu-ragu memberi jawaban sehingga semakin dicecar majelis hakim. "Jangan memberi keterangan yang tidak tegas, kalau ragu-ragu katakan saja tidak tahu menahu, beres," kata Sofia mengingatkan.

Baca Juga: Sejumlah Saksi Didengar Keterangan Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan

Tidak hanya saksi korban dan saksi fakta saja yang dicecar dengan alasan cari kebenaran, wartawan yang meliput persidangan pun hampir selalu dapat semprit dari Sofia. Wartawan yang memoto sidang dengan telepon genggam ditegur keras. "Saya (hakim) yang mengatur persidangan ini. Kami juga sebagai tuan rumah, bagaimana kalau saya menyelonong masuk ke dalam rumahmu. Tentu keberatan bukan, karena belum mendapat izin," ujarnya.

Namun ketika usai pemeriksaan saksi, majelis tidak mempersilakan hakim memoto. Akibatnya, seorang wartawan ngedumel, "tadi diprotes wartawan memoto, sampai selesai sidang tidak diizinkan memotret, lantas kapan bisanya memoto jalankan tugas jurnalistik," tanya wartawan itu dengan nada sedikit teriak.

Sidang kasus dugaan pemalsuan akta di PN Jakarta Utara.
Sidang kasus dugaan pemalsuan akta di PN Jakarta Utara.

Sidang kasus pemalsuan ini cukup menyedot perhatian pengunjung. Di samping ada kesan juruadil berpihak, salah satu terdakwa dalam kasus ini rohaniawan Buddha/Biksuni (Eva Jauwan). Terdakwa Eva Jauwan yang tahanan kota kerap kenakan jubah saat ikuti persidangan. Selain itu, salah satu tersangka saat ini masih berada di luar negeri.

Terkait adanya terdakwa kenakan jubah, mengundang rohaniawan senior Buddhis, Bikkhu Bodhi Wijaya Ng Jagarapanno atau dikenal Banthe Bodhi.

“Untuk lihat persidangan. Ada seorang Suhu bernama Vira Vasu menjadi terdakwa kenakan atributnya sebagai rohaniawan Buddha. Hal itu seharusnya tidak boleh,” tutur Banthe Bodhi.

Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Dokumen dalam Pengajuan Kredit, Kuasa Hukum Minta Klarifikasi dari Mandiri Utama Finance Pondokgede

Banthe Bodhi tampak duduk di barisan depan tempat duduk pengunjung sidang. Dia tampak duduk tenang berdiam diri memperhatikan dan menyaksikan persidangan tersebut.

JPU Hadi Karsono SH MH dari Kejati DKI Jakarta dan jaksa Tri Nurandi Sinaga SH MH dan Dhiki Kurnia SH MH sebelumnya mempersalahkan Eva Jauwan yang kebetulan seorang rohaniawan atau biarawati Buddhis  Biksuni Eva Jauwan alias Suhu Vira Vasu dan Aky Jauwan melanggar pasal 266 KUHP. Tepatnya menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik hingga merugikan Katarina B puluhan miliar rupiah.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat